Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menggelar Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke XIV di Hotel Sheraton, Gandaria City, Jakarta Selatan.
Mukernas yang diikuti oleh 35 perwakilan cabang PDUI di tingkat provinsi itu salah satunya membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang telah diterbitkan pada akhir bulan Juli 2024 lalu.
Ketua Presidium Pengurus Pusat PDUI Alwia Assagaf, menyebut, bahwa pihaknya sangat menyoroti peraturan yang baru diterbikan 3 bulan lalu itu, di mana dalam PP tersebut bahwa kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Padahal seharusnya, kolegium selaku pengampu ilmu kedokteran tidak diatur oleh Kemenkes. Maka dari itu, ia menyarankan agar pengaturan kolegium dapat dikembalikan kepada himpunan yang ada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan pemilik kewenangan tersebut.
"Ini menjadi salah satu topik utama dalam pembahsan Mukernas, di mana dihadiri hampir 35 cabang di Indonesia, agar kita mencarikan sikap kita seperti apa. Karena kita ingin kelogeium tetap dikembalikan didalam miliknya, perhimpunan," jelasnya Sabtu (12/10/2024).
Oleh sebab itu, Alwia menegaskan, bahwa pihaknya cenderung tidak menyetujui jika anggota kolegium dipilih dan diberhentikan atas persetujuan dari Menteri Kesehatan.
"Kolegium yang akan memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan itu tidak menjadi masalah, tetapi kemudian ketika anggota kolegium diatur, dipilih dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan ini yang menjadi tidak pas," tegasnya.
Load more