Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta ditolak karena alasan keberatan.
JPU awalnya memohon kepada Majelis Hakim untuk melelang barang sitaan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/10/2024).
"Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang.
"(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?," tanya Majelis Hakim.
"Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab JPU.
JPU juga tidak mengungkapkan secara rinci mobil dan rumah apa saja yang akan dilelang tersebut.
Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap dua terdakwa tersebut layak untuk dilelang.
"Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," kata Majelis Hakim.
Load more