Pernyataan tersebut menuai kritik, terutama mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.
Cahaya menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang 'predator'," ungkap Cahaya.
Tak hanya itu, polisi juga mengklaim bahwa korban melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua.
Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.
"Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI," tambah Cahaya.
Load more