”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan keluarga, A pamit untuk bermain dan bertemu temannya di Kota Tua.
Sejak saat itu, korban tak lagi pulang ke rumah hingga kedua orangtuanya memutuskan melaporkannya ke kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka SPS dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (raa)
Load more