Jakarta, tvonenews.com - 14 hal ini tak boleh dilakukan pada tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Jika Anda tetap nekat, siap-siap berhadapan dengan hukum.
14 Hal yang tak boleh dilakukan oleh pengendara kendaraan selama tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 dikarenakan Polri akan menggelar operasi Zebra.
Operasi Zebra akan berlangsung selama hampir dua minggu, dan akan dilakukan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
“(Pelaksanaan Operasi Zebra) tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip Minggu (13/10/2024).
14 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan di Tanggal 14-17 Oktober 2024, Tetap Nekat Siap Siap
Selama operasi zebra, Polda Metro Jaya menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak. Berikut daftar 14 jenis pelanggaran tersebut;
Halaman Selanjutnya :
1. Pengemudi di bawah umur2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.3. Kendaraan melawan arus.4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.7. Pakai ponsel saat berkendara.8. Kecepatan berkendara di atas aturan.9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Load more