Kebumen, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus rusaknya Embung Giritirto, Kebumen yang diduga disebabkan karena ada penyalahgunaan dalam proses pembangunan, sehingga embung setelah dibangun tidak dapat digunakan karena rusak parah.
Pihak yang telah diperiksa, yakni ASN yang terkait dengan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen baik yang masih aktif maupun tidak , ada empat orang yang diperiksa Polda Jateng, yaitu dua orang tim teknis, dan dua lagi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hal itu dbenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Joni Hernawan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
"Ya benar sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ada lima orang. Tiga orang tim teknis, dan dua orang PPK," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Pemeriksaan tersebut, tentunya untuk mencari tahu mengapa Embung Giritirto ini rusak parah dan sampai saat ini tidak dapat digunakan.
"Apakah rusaknya karena faktor alam, atau ada kesalahan dalam proses pembangunan, itu yang sedang didalami," ungkapnya.
Load more