Anna mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," terangnya.
Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (ant/nsi)
Load more