Jakarta, tvOnenews.com - Viral soal larangan nikah di hari libur, Kementerian Agama (Kemenag) bilang begini.
Sebelumnya viral informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Terkait hal itu, Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024).
Anna mengatakan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sebab, kata dia, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujar Anna.
Anna mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," terangnya.
Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (ant/nsi)
Load more