Jakarta, tvOnenews.com - Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR), Yulius menilai saat ini ada catatan buruk karena diduga pernah menggunakan ijazah orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada pemilu 2014.
Yulius Maulana, saat itu ditengarai mencantumkan diri mengaku sebagai lulusan Politeknik Universitas Sriwijaya (Unsri).
Padahal yang bersangkutan tidak pernah kuliah di kampus tersebut.
"Dari data yang ada di kami, saat itu Yulius Maulana menggunakan ijazah yang diduga merupakan milik Yulius Sugiantara. Secara kasat mata, foto yang tertera di ijazah tersebut berbeda pada pokoknya dengan struktur wajah Yulius Maulana," kata koordinator JPPKR, Dendi Budiman, dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
JPPKR saat ini telah melakukan investigasi terhadap berkas tersebut pada tahun 2014 dengan cara melakukan konfirmasi langsung ke pihak berwenang di Universitas Sriwijaya dan ditemukan fakta mengejutkan bahwa memang benar ada ijazah atas nama Yulius tapi biodata lengkapnya berbeda dengan Yulius Maulana.
Yulius yang kuliah di Politeknik Unsri adalah Yulius anak Sugiantara, sedangkan yang menjadi Caleg DPRD Provinsi Sumsel 2014 dan kali ini menjadi kandidat Bupati Lahat adalah Yulius anak Maulana.
"Kuat dugaan Yulius bin Maulana meminjam ijazah milik Yulius bin Sugiantara saat mendaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019," tegasnya.
Dalam penelusuran lebih lanjut baru baru ini, tim JPPKR melakukan pendalaman informasi dengan mendatangi tempat kelahiran Yulius di Tebing Tinggi dan menemukan fakta bahwa Yulius bin Maulana dan Yulius bin Sugiantara lahir pada hari dan tanggal yang sama, 8 Juli 1975, di layanan kesehatan yang sama.
Kedua orang tua mereka sepakat memberi nama yang sama yaitu Yulius karena lahir di bulan Juli.
Kedua orang tua juga sepakat mempererat persaudaraan dan menganggap Yulius yang bukan anak kandung sebagai anak angkat.
Disebutkan, duo Yulius menjalin hubungan kekeluargaan yang akrab hingga mereka dewasa dan berkarir di bidang kehidupan yang berbeda, Yulius bin Maulana memilih jalur politik, sedangkan Yulius bin Sugiantara memilih jalur birokrasi sebagai aparatur sipil negara.
"Dari temuan tersebut, jelas Yulius Maulana memiliki catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia, apalagi jika pola serupa sampai diulangi lagi pada pendaftaran Pilkada Lahat 2024," terangnya.
Dendi menilai, penggunaan ijazah palsu jelas merupakan pelanggaran serius.
Jika dilakukan pada konteks Pilkada 2024, tidak hanya melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga termasuk dalam lingkup pelanggaran Pasal 184 UU Pilkada mengenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Lebih jauh lagi, penggunaan ijazah yang tidak sah dalam konteks publik seperti ini juga dianggap sebagai bentuk kebohongan publik, yang sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Dalam konteks demokrasi yang sehat dan adil, katanya, calon kepala daerah harus menunjukkan integritas yang tinggi, memiliki rekam jejak yang jelas, dan tidak terlibat dalam pembohongan publik.
Sebab, integritas adalah fondasi dari kepercayaan publik dan transparansi pemerintahan.
Calon Bupati Lahat yang tidak jujur dan punya catatan menggunakan dokumen palsu tidak hanya merusak reputasi mereka sendiri tetapi juga mencoreng nama baik Kabupaten Lahat dan meremehkan kecerdasan masyarakat Lahat.
KPU Kabupaten Lahat jangan samapai kecolongan dan lalai dalam melakukan rangka menciptakan Pilkada yang berkualitas.
"Kasus ijazah palsu ini menyangkut moral politik, kalau benar itu pernah dilakukan oleh Yulias Maulana maka dia tidak pantas menjadi Calon Bupati Lahat sehingga harus didiskualifikasi. Apalagi kalau sampai dia menggunakan dokumen yang sama pada saat pendaftaran Pilkada Lahat, ini merupakan malapetaka demokrasi yang sangat besar," ucap Dendi.
KPU Kabupaten Lahat dan Bawaslu Kabupaten Lahat perlu bergerak cepat di waktu yang tersisa untuk mengembalikan proses Pilkada ke rel yang benar dengan mengeluarkan nama Yulius Maulana dari peserta Pilkada 2024.
Jika KPUD dan Bawaslu Lahat berpihak kepada Yulius Maulana, maka DKPP harus segera melakukan pemecatan terhadap seluruh penyelenggara yang tidak netral dan tidak kredibel tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut maka kami mendesak KPUD agar Yulius Maulana didiskualifikasi sebagai Calon Kepala Daerah demi berlangsungnya proses demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas," tuturnya.(lkf)
Load more