Jakarta, tvOnenews.com - Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.
Dhahana mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang itu menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, Dhahana menyebut akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.
Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah mengangkat isu kesehatan mental.
Load more