Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibukota dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Menurutnya, status DKJ tersebut nantinya tergantung pada peraturan presiden (Pepres) yang akan ditandatangani Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Pramono dalam hal ini juga melihat Jakarta masih akan tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia.
Terlebih, kantor lembaga-lembaga pemerintahan saat ini belum ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau melihat Yang ada 10 tahun ke depan, heavy (beban) pemerintahan masih di Jakarta. Karena belum ada Kementerian lembaga yang dibangun di IKN maupun kantor misalnya DPR, DPD MPR, bahkan kantor-kantor partai politik pun pusatnya belum ada satupun yang ada di IKN,” ucap Pramono.
“Ini menunjukkan bahwa heavy pemerintahan masih ada di Jakarta sampai dengan 5 Atau 10 tahun ke depan,” sambungnya.
Load more