LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Soal Status DKJ Pasca Putusan Jakarta Masih Ibukota, Pramono Anung: Tergantung Prabowo

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibu kota dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibukota dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, status DKJ tersebut nantinya tergantung pada peraturan presiden (Pepres) yang akan ditandatangani Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto.

“Jadi itu memang tergantung kepada Perpres yang nanti apakah ditandatangani oleh Presiden terpilih, dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).

Lebih lanjut, Pramono dalam hal ini juga melihat Jakarta masih akan tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia. 

Terlebih, kantor lembaga-lembaga pemerintahan saat ini belum ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :

“Kalau melihat Yang ada 10 tahun ke depan, heavy (beban) pemerintahan masih di Jakarta. Karena belum ada Kementerian lembaga yang dibangun di IKN maupun kantor misalnya DPR, DPD MPR, bahkan kantor-kantor partai politik pun pusatnya belum ada satupun yang ada di IKN,” ucap Pramono.

“Ini menunjukkan bahwa heavy pemerintahan masih ada di Jakarta sampai dengan 5 Atau 10 tahun ke depan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta. 

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. 

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU itu diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN. 

Pasal 71 UU itu mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. 

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Selain itu, dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap, Alasan Kuat PLN Kebut Pembangunan DRC Ungaran, Wiluyo Bocorkan Kabar Gembira

Terungkap, Alasan Kuat PLN Kebut Pembangunan DRC Ungaran, Wiluyo Bocorkan Kabar Gembira

PT PLN (Persero) melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Gedung Disaster Recovery Control Center (DRC) di Ungaran pada Jumat, (11/10/2024).
Dikenal Tajir Melintir, Sandra Dewi Menangis Terpaksa Utang Sejak Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Katanya..

Dikenal Tajir Melintir, Sandra Dewi Menangis Terpaksa Utang Sejak Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Katanya..

Sandra Dewi kini ngaku terpaksa utang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari usai sang suami, Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi timah. Simak selengkapnya.
Atlet Panjat Tebing Klub NSC Raih 2 Emas dan 1 Perunggu di Ajang Kejuaraan Terbuka Piala Panglima TNI 2024

Atlet Panjat Tebing Klub NSC Raih 2 Emas dan 1 Perunggu di Ajang Kejuaraan Terbuka Piala Panglima TNI 2024

Nusantara Sport Climbing (NSC) turut meramaikan kejuaraan terbuka Piala Panglima TNI 2024 yang digelar di Jakarta, 9-13 Oktober 2024.
IHSG Diprediksi Menguat Hingga ke Level 7.580 Besok, Simak Analisisnya

IHSG Diprediksi Menguat Hingga ke Level 7.580 Besok, Simak Analisisnya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menguat hingga 7.550-7.580 pada Senin (14/10/2024). Hal itu melanjutkan technical rebound yang sudah terjadi.
Banjir Kota Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Salurkan Berbagai Bantuan

Banjir Kota Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Salurkan Berbagai Bantuan

Kementerian Sosial langsung bergerak memberikan beragam bantuan bagi warga terdampak banjir di Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Perahu yang Mengangkut Puluhan Penumpang Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Para Korban Terombang Ambing di Tengah Laut

Perahu yang Mengangkut Puluhan Penumpang Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Para Korban Terombang Ambing di Tengah Laut

Puluhan penumpang KM Salsabila terombang-ambing ditengah laut Kepulauan Seribu, Jakarta akibat perahu yang di tumpanginya tenggelam. Begini kronologinya.
Trending
Malaysia, Thailand hingga Vietnam Sampai Pasang Badan, Minta AFC Jangan Ulangi Ini Lagi kepada Timnas Indonesia

Malaysia, Thailand hingga Vietnam Sampai Pasang Badan, Minta AFC Jangan Ulangi Ini Lagi kepada Timnas Indonesia

Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, hingga Thailand menunjukkan rasa solidaritasnya dengan pasang badan untuk Timnas Indonesia di depan AFC.
Respons Kevin Diks Nonton Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Singgung Kualitas Permainan Jay Idzes cs, Katanya...

Respons Kevin Diks Nonton Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, Singgung Kualitas Permainan Jay Idzes cs, Katanya...

Begini respons Kevin Diks setelah menonton laga Timnas Indonesia vs Bahrain, katanya kualitas permainan Jay Idzes cs itu...
AFC Akhirnya Beri Respons Tegas Soal Protes Timnas Indonesia terhadap Kepemimpinan Wasit Ahmed Al-Kaf di Laga Versus Bahrain: Kami Perlu...

AFC Akhirnya Beri Respons Tegas Soal Protes Timnas Indonesia terhadap Kepemimpinan Wasit Ahmed Al-Kaf di Laga Versus Bahrain: Kami Perlu...

AFC akhirnya memberikan respons tegas terkait protes yang dilayangkan oleh PSSI terhadap kepemimpinan wasit Ahmed Al-Kaf saat laga Bahrain vs Timnas Indonesia.
Resmi Cerai dari Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Rumah Tangganya hingga Singgung Betrand Peto

Resmi Cerai dari Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Rumah Tangganya hingga Singgung Betrand Peto

Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu akhirnya bicara jujur tentang rumah tangganya dengan Sarwendah. Ia juga bicara soal Betrand Peto.
Jika Surat Protes PSSI soal Wasit Ahmed Al Kaf Ditindaklanjuti AFC, Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain Bakal Diulang? Begini Penjelasannya 

Jika Surat Protes PSSI soal Wasit Ahmed Al Kaf Ditindaklanjuti AFC, Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain Bakal Diulang? Begini Penjelasannya 

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan pihaknya telah melayangkan surat protes ke Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) terkait kepemimpinan wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf.
Setelah Jalani Debut saat Jumpa Bahrain, Mees Hilgers Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Alasan Bela Timnas Indonesia: Tentunya karena...

Setelah Jalani Debut saat Jumpa Bahrain, Mees Hilgers Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Alasan Bela Timnas Indonesia: Tentunya karena...

Bek FC Twente Mees Hilgers akhirnya memberanikan diri untuk bicara jujur soal keputusannya yang memilih Timnas Indonesia sebagai tujuan karier internasionalnya.
3 Pemain Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia Lawan China, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Termasuk?

3 Pemain Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia Lawan China, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Termasuk?

Sebanyak tiga pemain ini layak dicadangkan Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia menghadapi China dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya