LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Soal Status DKJ Pasca Putusan Jakarta Masih Ibukota, Pramono Anung: Tergantung Prabowo

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibu kota dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi soal status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca keputusan Jakarta masih Ibukota dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, status DKJ tersebut nantinya tergantung pada peraturan presiden (Pepres) yang akan ditandatangani Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto.

“Jadi itu memang tergantung kepada Perpres yang nanti apakah ditandatangani oleh Presiden terpilih, dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).

Lebih lanjut, Pramono dalam hal ini juga melihat Jakarta masih akan tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia. 

Terlebih, kantor lembaga-lembaga pemerintahan saat ini belum ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :

“Kalau melihat Yang ada 10 tahun ke depan, heavy (beban) pemerintahan masih di Jakarta. Karena belum ada Kementerian lembaga yang dibangun di IKN maupun kantor misalnya DPR, DPD MPR, bahkan kantor-kantor partai politik pun pusatnya belum ada satupun yang ada di IKN,” ucap Pramono.

“Ini menunjukkan bahwa heavy pemerintahan masih ada di Jakarta sampai dengan 5 Atau 10 tahun ke depan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta. 

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. 

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU itu diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN. 

Pasal 71 UU itu mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. 

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Selain itu, dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengamat: Faktor Emosi Mainkan Peran Besar Atas Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Pengamat: Faktor Emosi Mainkan Peran Besar Atas Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Tampil dengan pemain muda dan hanya butuh hasil imbang menuju semifinal Piala AFF 2024, Timnas Indonesia justru kalah 0-1 dari Filipina. 
Sudah Tak Tahan Lagi, Tanpa Hiraukan Larangan Betrand Peto untuk Dekat dengan Pria Lain, Sarwendah Datang ke Rumah Boy William, Mereka Akhirnya...

Sudah Tak Tahan Lagi, Tanpa Hiraukan Larangan Betrand Peto untuk Dekat dengan Pria Lain, Sarwendah Datang ke Rumah Boy William, Mereka Akhirnya...

Sudah tak tahan lagi, tanpa hiraukan larangan Betrand Peto untuk dekat dengan pria lain, Sarwendah datang ke rumah Boy William dan akhirnya...
Pernyataan Menohok Erick Thohir setelah Kekalahan Timnas Indonesia Atas Filipina di Kandang Sendiri, Menurutnya Shin Tae-yong Harus…

Pernyataan Menohok Erick Thohir setelah Kekalahan Timnas Indonesia Atas Filipina di Kandang Sendiri, Menurutnya Shin Tae-yong Harus…

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyampaikan komentarnya soal kekalahan Timnas Indonesia atas Filipina di Piala AFF 2024. Sebagaimana diketahui skuad Garuda pada -
Hubungan Fuji dan Aisar Khaled Akan Resmi Jadi Pacar? Terawangan Jeng Nimas Bilang Mereka Itu Akan...

Hubungan Fuji dan Aisar Khaled Akan Resmi Jadi Pacar? Terawangan Jeng Nimas Bilang Mereka Itu Akan...

Akankah Fuji dan Aisar Khaled resmi berpacaran? Jeng Nimas, seorang ahli tarot telah menerawang kemungkinannya. Seperti apa kelanjutan hubungan mereka? Simak!
Aisar Khaled Tak Tahan Lagi, Ungkap Alasannya Tertarik dengan Fuji Sampai Rela Temui Haji Faisal: Saya Suka...

Aisar Khaled Tak Tahan Lagi, Ungkap Alasannya Tertarik dengan Fuji Sampai Rela Temui Haji Faisal: Saya Suka...

Aisar Khaled blak-blakan mengungkap rasa ketertarikannya pada Fuji karena satu hal ini. Aisar bahkan berani menemui Haji Faisal secara langsung. Seperti apa?
Sebut Shin Tae-yong Frustrasi, Media Amerika Singgung Timnas Indonesia Tak Pernah Juara Piala AFF: Semakin Menyakitkan!

Sebut Shin Tae-yong Frustrasi, Media Amerika Singgung Timnas Indonesia Tak Pernah Juara Piala AFF: Semakin Menyakitkan!

Media Amerika menyebut pelatih Shin Tae-yong frustrasi dan menyinggung Timnas Indonesia tak pernah juara Piala AFF alias nol trofi di ajang dua tahunan itu.
Trending
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral