Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional dan melindungi konsumen dari risiko keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan terhadap bank yang bermasalah, terutama yang terlibat dalam penyimpangan operasional.
OJK terus memperketat pengawasan, khususnya untuk memastikan rencana penyehatan dijalankan oleh BPR/BPRS yang sudah dalam status pengawasan "Bank Dalam Penyehatan".
Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan kondisi bank tak kunjung membaik, OJK akan meningkatkan tindakan dengan menetapkan bank tersebut sebagai "Bank Dalam Resolusi" dan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani situasi tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin sebagai langkah terakhir.
Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Dengan pencabutan ini, OJK menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas industri perbankan nasional.
Load more