Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Paman Birin tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan "sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti tercantum dalam SIPP.
Namun, hingga kini petitum permohonan belum diunggah, dan hakim yang akan memeriksa kasus ini masih dirahasiakan.
KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
Selain Paman Birin, nama-nama seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Pemprov Kalsel), dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel) turut menjadi tersangka. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
Load more