Di sisi lain, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, disangkakan memberikan suap dalam kasus ini.
Menariknya, Paman Birin hingga kini belum ditahan, berbeda dengan enam tersangka lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji.
KPK bahkan mengisyaratkan kemungkinan besar Paman Birin akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terus menghindar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar para pelaku yang bertanggung jawab.
Selain itu, KPK juga telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi guna mencegah Paman Birin melarikan diri selama enam bulan ke depan.
Tetap pantau perkembangan kasus ini dan lihat apakah Paman Birin mampu membuktikan ketidakbersalahannya di jalur praperadilan. (aag)
Load more