Menurut mantan Kapolri tersebut, meninggalnya Benny Laos merupakan takdir Tuhan yang Maha Kuasa.
"Jadi ini adalah takdir dari Allah SWT, show must go on, Pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara," ucapnya.
Terkait proses Pilkada Maluku Utara selanjutnya, Tito mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mengusulkan pergantian calon sesuai batas waktu yang ditentukan sebelum pemungutan suara apabila calon yang diusung meninggal dunia.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ya sesuai dengan aturan, bagi pasangan calon, misalnya wafat gitu ya. Kami enggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur," ucapnya. (rpi/iwh)
Load more