Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas pihak-pihak atau pelaku yang terlibat dalam permainan karantina terhadap warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Intinya Polri akan turun bersama stakeholder terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir dari PMJNews, Selasa (1/2/2022).
Dedi menyebut jajarannya akan lebih mengoptimalkan pengetatan pintu masuk ke Tanah Air. Polri bersama Satgas Covid-19 juga akan melakukan pemantauan lewat aplikasi "Karantina Presisi" yang sebelumnya sudah dirilis Kapolri.
"Ya. Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku menerima sejumlah aduan dari warga negara asing (WNA) yang menjalani karantina setibanya di Tanah Air. Dia pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut permainan karantina ini.
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7x24 jam, dipangkas menjadi 5x24 jam menyesuaikan masa inkubasi virus Omicron yang lebih cepat.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai hal ini," kata Jokowi dalam keterangannya. (act)
Load more