"Setiap pasangan calon yang akan berkampanye di DKI Jakarta, mereka melaporkan, memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sehingga kami mendapatkan informasi itu dan kami meneruskan jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat," tegasnya.
Selain itu, dengan keterbatasan personel Bawaslu, pihaknya juga meminta masyarakat Jakarta bisa berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap paslon jika ada dugaan pelanggaran.
Semua warga juga bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta ataupun Bawaslu tingkat kota dan kabupaten atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan yang tersebar di media sosial.
"Jadi kami tidak luput melakukan pengawasan, ada juga informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Patroli diiringi dengan sosialisasi larangan politik uang dan sanksinya sebagaimana tercantum pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi yang tercantum pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.
Pelaksanaan kampanye hingga masa tenang dan pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 diharapkan tetap berlangsung damai, tidak adanya ujaran kebencian dan setiap paslon tetap fokus memperkenalkan visi, misi dan programnya untuk Jakarta.
Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut:
Load more