Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terus melakukan patroli untuk mencegah adanya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye hingga masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/10/2024).
"Ya kami pasti melalukan patroli selama pelaksanaan kampanye sampai 23 November mendatang," kata Burhanuddin.
Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli pengawasan, khususnya di hari tenang pada 24, 25, 26 November agar tiga hari itu memang tidak ada pelaksanaan kampanye di DKI Jakarta.
Sementara, seluruh jajaran Bawaslu DKI dan kota, kabupaten hingga di tingkat kelurahan sudah mendapatkan instruksi untuk melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan-kegiatan setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Pengawasan juga dilakukan terhadap setiap tim kampanye paslon hingga relawan dan masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan tidak adanya pelanggaran sampai waktu pelaksanaan kampanye selesai.
"Setiap pasangan calon yang akan berkampanye di DKI Jakarta, mereka melaporkan, memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sehingga kami mendapatkan informasi itu dan kami meneruskan jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat," tegasnya.
Selain itu, dengan keterbatasan personel Bawaslu, pihaknya juga meminta masyarakat Jakarta bisa berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap paslon jika ada dugaan pelanggaran.
Semua warga juga bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta ataupun Bawaslu tingkat kota dan kabupaten atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan yang tersebar di media sosial.
"Jadi kami tidak luput melakukan pengawasan, ada juga informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Patroli diiringi dengan sosialisasi larangan politik uang dan sanksinya sebagaimana tercantum pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi yang tercantum pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.
Pelaksanaan kampanye hingga masa tenang dan pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 diharapkan tetap berlangsung damai, tidak adanya ujaran kebencian dan setiap paslon tetap fokus memperkenalkan visi, misi dan programnya untuk Jakarta.
Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ant/lkf)
Load more