"Menurut informasi dari sumber yang kami terima harus dipersiapkan. Sehingga nanti kementerian yang rencananya nanti dipisah antara ekonomi kreatif dan pariwisata ini tidak perlu mengulang kembali, tinggal gaspol. Jadi sudah siap," tutur Sandi.
"Sehingga naskah teknokrasi dan transisi tersebut sudah menyiapkan dan juga pemisahan dan bidang-bidang nya nanti baik di pariwisata maupun ekonomi," tukasnya.
*Wacana Pemisahan Kemenpar dan Kemenkraf*
Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah Kementerian pada era pemerintahannya nanti.
Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara. Nantinya jumlah Kementeriandisesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 Kementerian saja.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Sementara, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai PKB, Syaiful Huda menyebut ada kemungkinan beberapa sektor yang ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengalami perombakan.
Load more