Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM sebut adanya tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.
Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky.
Mereka telah meminta keterangan saksi-saksi, secara lengkap, mulai dari kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jabar, hingga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
"Berdasarkan pemantauan Komnas HAM menyimpulkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resminya, di Jakarta Senin (14/10/2024).
Uli membeberkan tiga pelanggaran HAM tersebut, adalah hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa bebas dari Tindakan.
Load more