Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Kapolri dapat menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Kapolri juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," kata Uli.
Uli Parulian juga meminta Kapolri agar memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum. (muu)
Load more