Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM temukan tiga pelanggaran HAM dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi 2016 lalu.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut tiga pelanggaran HAM tersebut, adalah hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa bebas dari tindakan.
Komnas HAM meminta agar Kapolri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprosedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina.
"Kemudian evaluasi dan lakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana," tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Kapolri dapat menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Kapolri juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," kata Uli.
Uli Parulian juga meminta Kapolri agar memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum. (muu)
Load more