Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan trauma healing hingga menjamin keamanan keluarga korban kematian Vina dan Eky.
Hal itu Komnas HAM ungkap setelah ditemukannya dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut tiga pelanggaran HAM tersebut, adalah hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa bebas dari tindakan.
"LPSK harus menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2024).
Load more