Diketahui, pertemuan Alex dan Eko Darmanto termasuk dalam pelanggaran kode etik dan/atau Undang-undang KPK.
Dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Sejatinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, Eko Darmanto pada besok, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Namun, Alex meminta pemeriksaannya ditunda dengan alasan sedang ada tugas dinas ke luar daerah dari KPK.
Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Biro Hukum KPK RI.
"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Load more