Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Pusat menggelar tiga titik Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari pertama yang terhitung pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Ada tiga titik kita gelar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, pada Senin (14/10).
Adapun sasaran operasi di antaranya pengendara lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan pengemudi dibawah umur.
Sementara itu, nantinya para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peneguran dan tindakan tilang.
“Akan diberikan tindakan berupa 80 persen sosialisasi dan 20 persen penindakan tilang,” jelasnya.
1.Jalan Rajawali (Lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan)
Load more