Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 hari pertama, Senin (14/10) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.09 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam hal ini melibatkan 19 personel untuk melakukan tindakan terhadap para pelanggar.
“Kuat personel 19 personel terdiri atas Satlantas Polres Jakpus sebanyak 10 personel, Sudinhub Jakarta Pusat 4 personel, Satpol PP sebanyak 3 personel, dan Operator Trans Jakarta sebanyak 2 personel,” jelas Susatyo, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan, dalam operasi yang digelar di tiga titik wilayah Jakarta Pusat, sebanyak puluhan pengendara terkena penindakan.
“Pelanggar yang diberikan tilang teguran sebanyak 3 pelanggar dan pelanggar yang diberikan himbauan atau edukasi sebanyak 21 pelanggar,” ungkap Susatyo.
Adapun para pengemudi yang terkena tindakan tersebut diantaranya tiga pelanggar tidak menggunakan helm dan tanpa dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur, dan menggunakan HP saat berkendara.
Sementara itu, sebanyak 21 pelanggar yang disosialisasikan untuk tertib itu melanggar marka jalan, menggunakan helm tidak dipasang dengan benar, kelengkapan kendaraan sepertu spion tidak dipasang, dan mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Pusat menggelar tiga titik Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari pertama yang terhitung pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Ada tiga titik kita gelar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, pada Senin (14/10).
Adapun sasaran operasi di antaranya pengendara lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan pengemudi dibawah umur.
Sementara itu, nantinya para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peneguran dan tindakan tilang.
“Akan diberikan tindakan berupa 80 persen sosialisasi dan 20 persen penindakan tilang,” jelasnya.
1.Jalan Rajawali (Lawan arus dan rotator tidak sesuai peruntukan)
2.Traffic Light Pintu Besi (TNKB tidak sesuai ketentuan)
3.Traffic Light Jembatan Merah Gunung Sahari (Pengemudi bawah umur dan lawan arus). (ars/dpi)
Load more