Jakarta, tvonenews.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri angkat bicara terkait proses pemecatan Ipda Rudy Soik usai mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Adapun, Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
Menurut Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, pemecatan Ipda Rudy Soik ini adalah wewenang dari Polda NTT.
"Itu wewenang Polda. Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda," tutur Abdul Karim saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).
Kendatipun ditangani oleh Polda NTT, namun kata Abdul Karim, pihaknya akan tetap memberikan asistensi terhadap pemecatan Rudy untuk dikaji ulang.
"Ada asistensi dari Divpropam, ada," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho belum mau berkomentar lebih jauh terkait pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
Load more