Jakarta, tvOnenews - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani, mengatakan keberadaan undang-undang tersebut menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak.
"Keberadaan UU ini menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, khususnya pada masa keemasan, yaitu pada fase 1.000 HPK. Tidak hanya itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK," kata Rini Handayani, dilansir dari laman ANTARA.
Undang-undang soal kesejahteraan ibu dan anak ini sendiri diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment di Bali pada 2022 lalu.
Pada momen tersebut, Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah melakukan aksi nyata atas komitmen global.
Rini Handayani menyampaikan ekonomi perawatan telah terintegrasi dan menjadi prioritas kebijakan nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia juga telah menerbitkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang merupakan panduan bagi lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan agenda ekonomi perawatan yang telah ditetapkan.
"RPJPN 2025-2045 menargetkan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hingga mencapai angka 70 persen pada 2045. Saat ini, TPAK perempuan baru mencapai skor 54 persen, sangat jauh tertinggal dari TPAK laki-laki yang sudah lebih dari 80 persen," kata Rini Handayani. (ant/aes)
Load more