Jakarta, tvOnenews.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kasus penganiaayaan terhadap siswa MA As-Syafi’iyah Jakarta Selatan bernama Afdal Ali (16) oleh kakak kelasnya berstatus penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media.
“Sekarang sudah naik sidik,” kata Nurma kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Nurma menjelaskan status naik sidik kasus penganiayaan itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
Tak hanya kitu, penyidik turut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait aksi penganiayaan yang menyebabkan korban hingga koma sampai saat ini.
"Hari ini juga sudah gelar perkara. Tadi setelah memeriksa dari keterangan saksi-saksi menjadi bahan untuk gelar perkara,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nurma mengaku kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku aksi penganiayaan tersebut.
"Agenda pemeriksaan yang jelas nanti kita memanggil untuk yang diduga anak terlapor itu yang lagi dibuat oleh penyidik," kata Nurma.
Kasus penganiaayan terhadap siswa MA As-Syafiiyah bernama Afdal Ali (16) menyita perhatian publik.
Pasalnya, korban kini tak sadarkan diri di rumah sakit dalam kondisi koma usai insiden penganiaayan yang terjadi.
Terbaru, kubu keluarga korban bersama tim kuasanhukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamongan Turnip mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tadi hasil koordinasi kita dengan unit PPA, bahwa laporan kita belum didisposisi. Jadi mereka belum tau unit berapa yang akan menangani ini. Nah penyidiknya siapa belum tau,” kata Saut kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Saut menuturkan kubu korban mengaku kecewa lantaran pelayangan laporan mengenai pengeroyokan ini telah dilakukan sejak 8 Oktober 2024.
Saut menyebut polisi baru merespons kasus tersebut usai aksi penganiayaan tersebut viral dan menjadi sorotan publik.
“Jadi memang kita selaku kuasa hukum menyayangkan kenapa ini laporan hingga hari ini belum dapat disposisi. Padahal ini kasus sudah viral. Nah ini jadi pertanyaan kenapa? apakah harus terjadi kejadian yang sama baru akan didisposisi? Kita selaku kuasa hukum memang sangat kecewa,” ungkap Saut.
Sementara itu terkait laporan ini, Saut bersama kubu korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar pelaku segera mendapatkan tindakan dan peristiwa ini tidak terjadi di sekolah lain.
“Kami berharap unit PPA, siapapun penyidiknya mohon proses ini segera ditindaklanjuti secepatnya segera. Pelaku memang kalo bersalah segera ditindak, jangan sampai kejadian yang sama terjadi dan terulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah yang lain,” tegas Saut. (raa)
Load more