Jakarta - Pemerintah Pusat memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta mulai Selasa (1/2/2022) hingga satu minggu mendatang.
Ketentuan PPKM level dua di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa, menyebutkan status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Dengan PPKM level dua itu maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Load more