Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penangkapan begal bersenjata api yang korbannya bernama Arinto Hasibuan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Convair depan Sate Pancoran, Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan insiden ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Bermula saat korban tengah melintas menggunakan sepeda motor dan membawa ponsel.
“Kemudian korban dipepet oleh dua motor milik tersangka. Setelah dipepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket tapi sempat kena tubuh bagian belakang. Akibatnya korban mengalami luka, ada sedikit jahitan,” kata Rezeki, saat konferensi pers, pada Senin (14/10/2024).
Selanjutnya para tersangka berhasil membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Dari peristiwa ini tim berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Dua orang telah kita amankan, yang mana disini adalah ada salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial R (15) dan satu tersangka lainnya berinisial A atau alias BG (19),” jelas Rezeki.
Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Yakni ABH berinisial R berperan sebagai eksekutor dan pelaku A berperan sebagai joki.
“Tersangka A pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan Airsoftgun, saat ini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dengan sangkaan Pasal 351 KUHP,” ucap Rezeki.
Sementara itu Rezeki menerangkan bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Diantaranya adalah pria berinisial selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Dan pria berinisial F yang berperan sebagai joki.
“Pengakuan pelaku motor korban dijual ke orang lain seharga Rp2 juta. Sementara itu ponsel korban dibawa oleh tersangka A alias BG,” terangnya.
Adapun motif pelaku melakukan begal adalah untuk mencari keuntungan. Para pelaku memperoleh motor dan handphone dengan cara yang instan atau menyalahi aturan, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih murah.
“Sampai saat ini kita sedang berkoordinasi ke kejaksaan untuk melengkapi berkasnya,” tutupnya. (ars/raa)
Load more