Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Jaksa menyatakan kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah soal penemuan bukti baru pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (raa)
Load more