"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Afriansyah.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya menegaskan.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mempermudah perencanaan aktivitas bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Dengan demikian, baik aktivitas bisnis maupun kegiatan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif selama 2025. (rpi)
Load more