Pengakuan itu disampaikan setelah Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2022.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga menyampaikan simpati kepada para korban dan keluarganya.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," jelasnya.
Selain pengakuan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui langkah-langkah nonyudisial, namun tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui jalur hukum.
Pengakuan ini menuai berbagai respons dari publik, ada yang mengapresiasi, tetapi ada juga yang mengkritisi pendekatan nonyudisial.
Pihak yang mengkritik menilai bahwa rekonsiliasi nonyudisial belum sepenuhnya memenuhi kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional.
Tetapi, banyak juga yang mengapresiasi langkah ini, termasuk dari keluarga korban.
Saburan, salah satu keluarga korban peristiwa Jambo Keupok di Aceh, menyatakan rasa terima kasihnya atas pengakuan pemerintah dan penerapan penyelesaian nonyudisial.
"Saya mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok sangat mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Presiden yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat. Kami atas nama keluarga korban sangat-sangat menerima penyelesaian dalam bentuk non yudisial untuk sementara ini," kata Saburan pada 27 Juni 2023, dikutip dari keterangan resmi Istana.
Di lain pihak, Samsul Bahri, korban peristiwa Simpang KKA, juga berterima kasih kepada Jokowi dan berharap agar pemerintah juga membuka jalan untuk penyelesaian yudisial, selain nonyudisial.
Load more