Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/10/2024).
Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Berdasar pantauan tvOnenews.com di lokasi, Alex tiba sekira pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa merah muda dan ungu.
Saat ditanya persiapannya, Alex mengaku dirinya tidak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan hari ini.
Ia hanya menyebut bahwa dirinya hanya mempersiapkan tidur yang cukup agar tidak tertidur saat diperiksa penyidik.
"Persiapannya tidur yang cukup supaya nanti saat ditanya tidak tertidur," ucap Alex di Mapolda Metro Jaya.
Alex juga menyebut, dirinya tidak membawa barang bukti apapun dalam pemeriksaan hari ini.
"Engga ada bukti-bukti," ujarnya.
Adapun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (15/10/2024).
Pemanggilan Alexander Marwata ini guna dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jadwal tersebut masih sama hingga hari ini belum ada perubahan.
"Masih terjadwal, jam 09.00 WIB," tutur Ade Ary, Selasa (15/10/2024).
Ade Ary menuturkan, berdasar informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex sejauh ini konfirmasi bakal hadir.
"Masih firm hadir," ucap Ade Ary.
Sejatinya, Alexander Marwata dijadwalkan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun, Alexander meminta pemeriksaannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditunda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Biro Hukum KPK RI.
"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri menyebut, Alex Marwata beralasan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Oleh karena itu, Alex meminta untuk pemeriksaannya ditunda menjadi Selasa 15 Oktober 2024.(rpi/muu)
Load more