LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sambil Tertunduk Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Makin Menderita Usai Harta-hartanya Dirampas Negara
Sumber :
  • ANTARA

Sambil Tertunduk Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Makin Menderita Usai Harta-hartanya Dirampas Negara

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Harta-harta Gazalba dirampas..

Rabu, 16 Oktober 2024 - 03:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sejumlah harta, seperti logam mulia hingga rumah milik Gazalba Saleh dirampas negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa barang-barang bukti dari hasil tindak pidana maupun barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ditetapkan dirampas untuk negara," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hakim Ketua memerinci, barang-barang yang dirampas negara dimaksud, yakni satu buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram, lima buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508 juta.

Baca Juga :

Kemudian, tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp7,71 miliar.

Selain itu, barang bukti yang dirampas lainnya, yakni tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5,38 miliar.

Hakim Ketua melanjutkan, terdapat pula tanah dan bangunan vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp2,05 miliar yang akan dirampas negara.

Selanjutnya, satu unit rumah Sedayu City @Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road Nomor 39,Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Gazalba divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.



Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima uang Rp450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta.

Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dilakukan dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Omongan Menohok Penyerang Kelahiran Belanda soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia: Lokal Adalah Kebanggaan

Omongan Menohok Penyerang Kelahiran Belanda soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia: Lokal Adalah Kebanggaan

Salah satu penyerang kelahiran Belanda yang berkarier di Tanah Air memberikan respons soal banyaknya pemain naturalisasi di Timnas Indonesia.
Oknum Polisi Berpangkat Kombes di Polda Gorontalo Pukul Wartawan RTV Saat Liput Demo

Oknum Polisi Berpangkat Kombes di Polda Gorontalo Pukul Wartawan RTV Saat Liput Demo

Oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo pukul Ridha Yansa, seorang wartawan TV Nasional Swasta Rajawali Televisi (RTV). Begini kronologi lengkapnya.
Kebijakan Pajak Kripto Jadi Peluang atau Tantangan? Begini Kata Pedagang

Kebijakan Pajak Kripto Jadi Peluang atau Tantangan? Begini Kata Pedagang

Berdasarkan laporan Tiger Research kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia, disebutkan
Sorot Langkah Mentan Amran Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi, LaNyalla: Ketahanan Pangan Jadi Keniscayaan

Sorot Langkah Mentan Amran Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi, LaNyalla: Ketahanan Pangan Jadi Keniscayaan

LaNyalla menyebut, apa yang dilakukan Mentan Amran dalam memangkas regulasi pupuk sibsidi mempertegas bahwa swasembada pangan akan terwujud dalam waktu dekat.
Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal ke Umat Kristen, Saklek Tidak Boleh? Buya Yahya Bilang…

Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal ke Umat Kristen, Saklek Tidak Boleh? Buya Yahya Bilang…

Bolehkah Muslim mengucapkan Selamat Natal? Buya Yahya ungkap hukum toleransi agama yang kerap salah kaprah. Ternyata seharusnya dilakukan seperti ini...
BUMD Bekasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Demi Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM Kuliner

BUMD Bekasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Demi Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM Kuliner

PT Minyak Gas dan Bumi (Migas) Perseroda menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan terhadap puluhan pelaku Usaha, Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) kuliner.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral