Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai pengakuan mantan Hakim Agung (MA) Gazalba Saleh soal valuta asing atau valas di luar nalar.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan alasan Gazalba Saleh menemukan batu permata di Australia dan menjualnya untuk memiliki valuta asing (valas) tidak masuk akal.
"Menimbang bahwa keterangan terdakwa terkait sumber mata uang asing tersebut, majelis hakim menilai bahwa keterangan terdakwa tidak lazim dan tidak dapat diterima dengan akal sehat," kata Hakim Ketua Fahzal dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Menurut majelis hakim, selama persidangan Gazalba tidak dapat menunjukkan adanya dokumen pembawaan permata melintasi Imigrasi Australia-Indonesia maupun Singapura.
Gazalba juga dinilai tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat dan cara memperoleh sertifikat keaslian permata yang ditemukannya sebagai bukti batu mulia dengan nilai ekonomis sehingga bisa diperjualbelikan.
Bahkan, sambung hakim ketua, Gazalba pun tidak dapat menunjukkan adanya dokumen terkait penjualan batu permata di Singapura serta bukti deklarasi membawa mata uang asing melintasi negara atau Imigrasi Singapura dan Indonesia terkait uang sebesar 75 ribu dolar Singapura hasil penjualan batu permata di Singapura.
Selain itu, majelis hakim berpendapat keterangan Gazalba yang menyatakan hasil penjualan permata tersebut dipinjamkan kepada seorang teman bernama Irfan yg tidak didukung alat bukti apapun
Load more