Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bakal dilakukan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menentukan pemanggilan terhadap tersangka Sahbirin Noor menunggu lahkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Nurul Ghufron dilansir Rabu (16/10/2024).
Ghufron mengatakan keputusan KPK menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan-nya selesai bukan tanpa alasan.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Load more