5. Eko Darmanto Belum Jadi Tersangka
Menurut Alex, saat melakukan pertemuan itu, Eko Darmanto belum bersatus sebagai terpidana KPK.
Sebab, dia menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan oleh KPK untuk Eko Darmanto.
"Belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Pertemuan kan tanggal 9 maret kan. Sprindik itu sekitar September, Sprinlidik kalau tidak salah April," jelas Alex.
"Jadi penyelidikan sprinlidik itu bulan April, jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir maret, Sprinlidik kalau nggak salah itu 4 april. Penetapan tersangka kalau nggak salah Sprindik nya bulan Agustus. Jadi masih jauh. Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi itu saja," tambahnya.
6. Pertemuannya Tidak Sembunyi-sembunyi
Lantaran pertemuan tersebut dilakukan saat Eko Darmanto belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, oleh karenanya menurut Alex, dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan KPK dan kode etik pimpinannya KPK.
Terlebih, menurut Alex, pertemuan ini dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Bahkan, diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jadi gini ya, klarifikasi masih ranah pencegahan, kan pertanyaannya kalau pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka itu debatable, kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli, saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya," jelas Alex.
7. Ngaku Tidak Dapat Keuntungan Apa pun
Load more