Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ismail mengapresiasi Pemprov yang mencantumkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044.
Ia berharap pemanfaatan ruang bawah tanah dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya contohnya seperti pembangunan transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang dinilai cukup ekspansif dalam memajukan roda perekonomian DKI Jakarta.
“Optimalisasi proyek pengerjaan MRT agar tidak hanya berorientasi pada penugasan untuk menyediakan transportasi, tapi juga diharapkan bisa memberikan efek ekonomi yang lebih luas,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (16/10/2024).
Menurut dia, keberadaan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan ruang bawah tanah dapat dioptimalkan. Dampaknya, PAD akan meningkat secara bertahap.
“Dengan pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut menciptakan entitas-entitas ruang ekonomi di bawah tanah tersebut,” tutur Ismail.
Politisi PKS itu menilai pemanfaatan ruang bawah tanah masih kurang optimal karena hanya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah atau turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Load more