Jakarta, tvOnenews.com - Tamron, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, mengungkapkan adanya komunikasi dengan terdakwa lain, Harvey Moeis, yang memintanya menyetor uang yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
“Pak Harvey bilang, dari kerja sama kita ini ada dana CSR yang perlu disetorkan. Jadi, saya diminta untuk membantu pengumpulan dana CSR tersebut oleh Pak Harvey,” ujar Tamron saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Dalam dakwaan, Tamron disebut sebagai Beneficial Owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Dia mengaku sepakat memberikan dana CSR terkait pengolahan timah kepada Harvey sebesar USD 500 per ton Sn pada periode 2018-2019.
"Bagaimana cara pemenuhan dana CSR sebesar 500 dolar per ton itu?" tanya jaksa.
"Saya berkomitmen untuk membantu menyetor dana CSR itu," jawab Tamron.
Load more