Jaksa kemudian menanyakan apakah perusahaan smelter swasta lain yang bekerja sama dengan PT Timah juga dimintai dana CSR oleh Harvey.
Dalam kasus ini, lima smelter swasta bekerja sama dengan PT Timah, termasuk PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
"Untuk perusahaan lain, saya tidak tahu," ungkap Tamron.
Tamron juga mengaku tidak menanyakan lebih lanjut kepada Harvey tentang penggunaan dana CSR tersebut. Menurutnya, dana itu sepenuhnya dikelola oleh Harvey.
"Saya tidak banyak tanya, hanya menurut Pak Harvey itu untuk bantuan. Jadi, saya tidak tahu lebih lanjut, dana itu dikelola oleh Pak Harvey," jelas Tamron.
Dalam persidangan ini, Tamron memberikan kesaksian untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, serta MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Harvey Moeis meminta dana yang dikemas sebagai dana CSR kepada smelter swasta.
Load more