Dana tersebut kemudian disetorkan ke money changer milik crazy rich Helena Lim dan disalurkan kembali ke Harvey.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit kerugian negara yang tertera dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
"Telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022," ungkap jaksa dalam persidangan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8). (aag)
Load more