Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ismail mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memanfaatkan ruang bawah tanah sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diketahui dalam rapat gabungan, Pemprov Jakarta mencantumkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044.
Ketua Komisi B ini pun menilai salah satu pemanfaatan ruang bawah tanah yang mendongkrak perekonomian adalah pembangunan transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"Optimalisasi project pengerjaan MRT agar tidak hanya berorientasi pada penugasan untuk menyediakan transportasi, tapi juga diharapkan bisa memberikan efek ekonomi yang lebih luas," ungkap dia, dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai keberadaan payung hukum yang jelas soal pemanfaatan ruang bawah tanah akan memberikan dampak signifikan terhadap PAD.
"Dengan pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut, menciptakan entitas-entitas ruang ekonomi di bawah tanah tersebut," ungkapnya.
Sebagai contoh, pada pemerintahan sebelumnya pemanfaatan ruang bawah tanah menjadi kurang optimal lantaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah atau turunan dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Load more