Jakarta, tvOnenews.com - Guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Namun, lanjut Daniel, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam gugatannya, sang guru meminta penundaan penghapusan tenaga kerja honorer non-ASN per Januari 2025.
Load more