LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK nilai guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Sumber :
  • ANTARA

Guru Honorer Bakal Diprioritaskan Jadi PPPK, MK: Harus Memenuhi Persyaratan

Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan yang diajukan guru honorer di Jakarta terkait Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Namun, lanjut Daniel, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dilansir dari laman ANTARA.

Baca Juga :

Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam gugatannya, sang guru meminta penundaan penghapusan tenaga kerja honorer non-ASN per Januari 2025.

Dia ingin penundaan itu berlaku hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.

Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu. Salah satunya seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier.

MK berharap agar penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.

MK menegaskan bahwa lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.

"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.

Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Pertama, ia mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.

Sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, tutur Daniel, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.

"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucapnya.

Walaupun demikian, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya.

Berangkat dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016, MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme. Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar secara umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer.

MK pun menganggap, dengan begitu, maka tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas.

Kemudian, berangkat dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer.

“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK kali ini.

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar dia. (ant/aes)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Purnatugas Bakal Pulang Kampung ke Solo, Presiden Jokowi Akui Tak Ingin Dirayakan

Jelang Purnatugas Bakal Pulang Kampung ke Solo, Presiden Jokowi Akui Tak Ingin Dirayakan

Presiden Jokowi mengungkapkan agendanya usai purnatugas pada 20 Oktober 2024 di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Catat Jadwal Penukaran Tiket Konser Kim Jae-joong, Ingat Pemilik Benefit Harus Lakukan Ini

Catat Jadwal Penukaran Tiket Konser Kim Jae-joong, Ingat Pemilik Benefit Harus Lakukan Ini

Dipromotori oleh Virgo Entertainment, konser ini bertajuk "Kim Jae-joong 20th Anniversary Concert in Jakarta".
Update Peringkat FIFA Timnas Indonesia setelah Kalah Lawan Cina, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini Punya…

Update Peringkat FIFA Timnas Indonesia setelah Kalah Lawan Cina, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini Punya…

Berkat penambahan sederet pemain keturunan kekuatan Timnas Indonesia meningkat signifikan hingga menjadi lawan yang tidak menyenangkan di Kualifikasi Dunia ke-3
Reaksi Bahlil Insiden Kebakaran di Smelter Terbesar Milik Freeport, Terjunkan Tim Investigasi ke PTFI Gresik: Alhamdulillah

Reaksi Bahlil Insiden Kebakaran di Smelter Terbesar Milik Freeport, Terjunkan Tim Investigasi ke PTFI Gresik: Alhamdulillah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya sudah mengirim tim untuk menyelidiki kebakaran smelter Freeport di Gresik.
Komentar Tak Biasa Media Vietnam setelah Timnas Indonesia Kalah atas Cina, Asnawi Mangkualam dan Kawan-kawan Disebut …

Komentar Tak Biasa Media Vietnam setelah Timnas Indonesia Kalah atas Cina, Asnawi Mangkualam dan Kawan-kawan Disebut …

Pada menit ke-21 situasi kisruh di kotak penalti Timnas Indonesia, Behram Abduweli memanfaatkan peluang untuk mencetak gol pembuka melalui tendangan jarak dekat
Konser Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal Konser Kim Jae-joong

Konser Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal Konser Kim Jae-joong

Konser Kim Jae-joong ini digelar di ICE BSD, Tangeran pada Sabtu (19/10/2024) akhir pekan ini.
Trending
Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Timnas Indonesia harus menelan pil pahit pada lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia grup C saat bermain tandang ke markas dari China.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Tiba-tiba Minta Maaf, FIFA Kurangi Poin Bahrain, hingga Wasit Ahmed Al-Kaf Ditantang Suporter KIng Indo

Top 3 Bola: Mees Hilgers Tiba-tiba Minta Maaf, FIFA Kurangi Poin Bahrain, hingga Wasit Ahmed Al-Kaf Ditantang Suporter KIng Indo

Kumpulan berita terpopuler bola seputar Timnas Indonesia di tvOnenews.com.
Buntut Timnas Indonesia Kalah dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asnawi Mangkualam Viral di Medsos X Disebut Perlu Dievaluasi, Ternyata Sosok Religius

Buntut Timnas Indonesia Kalah dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asnawi Mangkualam Viral di Medsos X Disebut Perlu Dievaluasi, Ternyata Sosok Religius

Pertandingan China vs Indonesia, menyeret dua nama Timnas Indonesia asuhan STY lainnya, justru trending di Medsos X yaitu Asnawi Mangkualam dan Witan Sulaeman..
Coach Justin Kritik Pedas Nathan Tjoe-A-On dalam Laga Kontra China, Menurutnya Pantas Saja Jadi Cadangan FC Swansea City: Lu Gak Banget!

Coach Justin Kritik Pedas Nathan Tjoe-A-On dalam Laga Kontra China, Menurutnya Pantas Saja Jadi Cadangan FC Swansea City: Lu Gak Banget!

Coach Justin secara khusus memberikan sorotan kepada Nathan Tjoe-A-On yang menurutnya tak tampil impresif dalam laga Kontra China. Sampai lontarkan kata-kata...
Nama Pelatih Belanda Keturunan Indonesia Diajukan kepada Erick Thohir untuk Gantikan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Kalah

Nama Pelatih Belanda Keturunan Indonesia Diajukan kepada Erick Thohir untuk Gantikan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Kalah

Nama pelatih Belanda keturunan Indonesia diajukan kepada Ketum PSSI Erick Thohir untuk gantikan Shin Tae-yong menyusul kekalahan Timnas Indonesia dari China.
Respons Eliano Reijnders Usai Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Respons Eliano Reijnders Usai Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Eliano Reijnders sudah memberikan respons usai dicoret Shin Tae-yong dari skuad Timnas Indonesia dalam laga kontra China pada kualifikasi Piala Dunia 2026.
Nathan Tjoe-A-On Dapat Kritikan Pedas, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia Kalah dari China

Nathan Tjoe-A-On Dapat Kritikan Pedas, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia Kalah dari China

Nathan Tjoe-A-On mendapatkan kritikan pedas dan Shin Tae-yong membongkar penyebab Timnas Indonesia kalah dari China adalah dua berita paling populer.
Selengkapnya
Viral