Banyumas, tvOnenews.com - Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Banyumas, menjadi korban rudapaksa, diduga oleh keluarga terdekatnya.
Korban berinisial N (12) warga Kecamatan Wangon, mengalami rudapaksa pada Agustus 2024.
Kasus sudah sebulan dilaporkan, tetapi belum ada tindakan tegas kepada terduga pelaku.
Korban bersama keluarganya, pada 29 September 2024, meminta perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.
Harapannya, pelaku segera diproses pihak berwajib.
Salah satu kuasa hukum N, Eko Prihatin, Rabu (16/10/2024) menyatakan, pihaknya mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku. Kasus ini dibutuhkan atensi lebih terhadap korban.
"Karena mereka meminta pendampingan hukum ke kami sehingga hak-hak penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa seperti N perlu diberi perhatian khusus. Kami meminta pada pihak berwajib agar segera memproses pelaku jika dirasa cukup," kata dia.
Pihaknya berharap, kepolisian terutama unit PPA untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini.
Pihaknya juga mencatat, sudah tiga orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Di tempat berbeda, Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harwoko, menjelaskan, kasus rudapaksa yang menimpa N diperlukan penanganan khusus dan intesif.
"Penanganan kasus rudapaksa pada penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus yang intensif terhadap kebutuhan dan kerentanan korban. Harus melakukan langkah kordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak," terangnya.
Disebutkan hingga kini bukti tambahan dari keterangan saksi korban belum cukup, karena korban yang berkebutuhan khusus.
Sedangkan bukti lain seperti hasil visum telah dikantungi.
"Kami berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan bila dirasa bukti selanjut cukup kami pun akan melakukan tindakan paksa kepada pelaku yang dituduhkan tersebut," terangnya.
Penindakan tegas terhadap pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan dengan memastikan proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, mengingat kerentanan dan situasi khusus korban.
Pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal, penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada beratnya kejahatan.(sjo/lkf)
Load more