Menurutnya, pelelangan kendaraan mewah tersebut tidak relevan dilakukan dalam kondisi saat ini.
Mukhlas juga menyoroti bahwa banyak dari kendaraan yang disita sepenuhnya milik bukan milik Rita Widyasari, dan tidak ada kendaraan terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selain itu, ia pun menyoroti lamanya proses birokrasi dari perkara, yang menurutnya menambah beban bagi kliennya.
“Semua mobil/barang yang disita pada agenda sita paska kasus fee tambang bukan milik klien kami terkhusus mobil, jam dan uang yg disita, semua itu milik dimana tempat mereka menyita,dan bahkan tidak ada hubungan langsung dengan kasus yang dituduhkan. Klien kami merasa dirugikan dengan lamanya penguasaan dan pengelolaan negara atas barang-barang klien kami tidak dikehendaki oleh Klien kami, melainkan akibat dari lamanya proses dan birokrasi perkara Klien kami,” papar Mukhlas.
Lebih lanjut, Mukhlas juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana pelelangan ini. Ia menilai bahwa proses pelelangan harus dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara transparan kepada pihak kuasa hukum dan terdakwa.
“Tidak ada surat pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana lelang ini. Kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi apa pun secara resmi mengenai hal tersebut, dan ini jelas-jelas menimbulkan kebingungan,” ujar Mukhlas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pelelangan tetap dilakukan tanpa memperhatikan keberatan yang diajukan. Menurutnya, tindakan KPK yang melelang aset sebelum sidang dianggap sebagai tindakan yang prematur.
Load more