Advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi bantahan selebgram Rea Wiradinata terkait penyitaan rumahnya di Cianjur oleh kurator usai kalah dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bahkan, Noverizky menyebut pernyataan dari selebgram itu merupakan bentuk kebohongan.
Sebab, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa kediaman Rea di Cianjur.
Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo.
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulisnya, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Di sisi lain, Noverizky menyoroti langkah Rea mempolisikan dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya.
Pasalnya, Rea beranggapan bahwa saat ini dirinya masih menempuh upaya hukum lain setelah kalah di PN Niaga Jakarta Pusat yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Load more